Permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Bangunan Instansi/Badan Usaha Pemerintah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
  7. Surat Keterangan Aset
  8. Kartu Inventarisasi Barang

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pemeriksaan tanah
  3. Pemeriksaan Tanah
  4. Penerbitan SK Perpanjangan Jangka Waktu Hak
  5. Register Penomoran SK Hak
  6. Penyerahan Produk

30 Hari kerja

Tpp = (L/500 x HSBKpp) + Rp350.000,00 


SK Perpanjangan Hak Guna Bangunan Instansi/Badan Usaha Pemerintah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SK Perpanjangan Hak Guna Bangunan Instansi/Badan Usaha Pemerintah"