Permohonan SK Pemberian Hak Guna Bangunan Instansi/Badan Usaha Pemerintah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  5. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  8. Surat Keterangan Aset
  9. Kartu Inventarisasi Barang

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pemeriksaan Pendaftaran Tanah
  3. Pemeriksaan Tanah
  4. Proses Pengolahan Data
  5. Penerbitan SK Pemberian Hak
  6. Register Penomoran SK Hak
  7. Penyerahan SK Hak

38 Hari kerja

Tpp = (L/500 x HSBKpp) + Rp350.000,00 



SK Pemberian Hak Guna Bangunan Instansi/Badan Usaha Pemerintah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SK Pemberian Hak Guna Bangunan Instansi/Badan Usaha Pemerintah"