Pendampingan Evaluasi Kepatuhan Standar Pelayanan

  1. 1. Surat Permohonan kepada Sekretaris Daerah u.p. Bagian Organisasi.
  2. 2. Copy SK Pelaksana Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan

  1. A. Bagian Organisasi 1. Mensosialisasikan Peraturan yang terkait dengan pedoman penilaian 2. Memberikan bimbingan pengolahan data dan penyusunan laporan. A. Unit Pelayanan 1. Melaksanakan identifikasi kepatuhan pelayanan 2. Mengolah data dan menyusun laporan 3. Menyampaikan laporan ke Bagian Organisasi

1.   Melalui Email :

        Organisasi.oki@gmail.com

2.Melalui Surat ditujukan kepada Sekretaris Daerah u.p. Bagian Organisasi Setda Kab. OKI dengan alamat Jl. Letjen Singadekane No. 01 Kel. Jua-Jua, Kota Kayuagung

3. Melalui Kotak Saran

Tidak dipungut biaya

2. Melalui Surat ditujukan kepada Sekretaris Daerah u.p. Bagian Organisasi Setda Kab. OKI dengan alamat Jl. Letjen Singadekane No. 01 Kel. Jua-Jua, Kota Kayuagung

1.   Melalui Email :

        Organisasi.oki@gmail.com



2. Melalui Surat ditujukan kepada Sekretaris Daerah u.p. Bagian Organisasi Setda Kab. OKI dengan alamat Jl. Letjen Singadekane No. 01 Kel. Jua-Jua, Kota Kayuagung



3. Melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Evaluasi Kepatuhan Standar Pelayanan"