Pertimbangan Teknis Pertanahan Ijin Lokasi

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum 5. Proposal rencana kegiatan teknis 6. Sket lokasi yang dimohon 7. Fotocopy dasar penguasaan tanah 8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Sesuai ketentuan
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  5. Proposal rencana kegiatan teknis
  6. Sket lokasi yang dimohon
  7. Fotocopy dasar penguasaan tanah
  8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaraan Biaya Pelayanan
  3. Peninjauan Lapangan (Pemohon harus hadir)
  4. Proses Penelitian Pengolahan Data dan Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan
  5. Penyerahan Pertimbangan Teknis Pertanahan

14 Hari kerja

Tptil = (L/100.000+ HSBKpb ) + Rp5.000.000,00

Pertimbangan Teknis Pertanahan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Pertanahan Ijin Lokasi"