Pengukuran Ulang Dan Pemetaan + Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli
  6. Fotocopy PBB Tahun Berjalan

  1. Penerimaan dan pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran
  3. Pengukuran petugas didampingi pemohonan
  4. Pembuatan Peta Bidang Tanah
  5. Pendaftaran Permohonan Ganti Blanko
  6. Pembukuan dan penerbitan
  7. Penyerahan Sertipikat

31 Hari kerja

1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp.100.000

2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar = (L/4000 x HSGKu) + Rp. 14.000.000

3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000


Biaya Salinan Surat Ukur100,000
Pelayanan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama50,000

Peta Bidang Tanah dan Sertipikat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Ulang Dan Pemetaan + Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama"