31 Hari kerja
1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp.100.000
2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar = (L/4000 x HSGKu) + Rp. 14.000.000
3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000
Biaya Salinan Surat Ukur | 100,000 |
Pelayanan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama | 50,000 |
Peta Bidang Tanah dan Sertipikat
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store