Fasilitasi Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja

  1. Surat resmi permintaan perubahan SOTK kepada Sekretaris Daerah u.p. Bagian Organisasi
  2. Data pendukung kajian tehnis/naskah akademik masing-masing 1 rangkap

  1. 1. Perangkat Daerah mengajukan surat resmi perubahan SOTK 2. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi kepada Kabag Organisasi 3. Kabag Organisasi memberikan disposisi kepada Kasubbag yang membidanginya 4. Kasubbag memerintahkan Tim Kerja untuk melaksanakan kajian dan menyusun perubahan SOTK Kelembagaan 5. Melaksanakan rapat koordinasi bersama instansi terkait 6. Kasubbag menyusun draft produk hukum perubahan SOTK kepada Bagian Hukum 7. Kepala Bagian Organisasi menyampaikan telahan staf kepada Bupati Ogan Komering Ilir untuk pertimbangan dan persetujuan 8. Kasubbag menyampaikan informasi kepada Perangkat Daerah Pengusul apabila permohonan tidak disetujui

Dua bulan sejak disposisi Kepala Organisasi diterima Kasubag

Tidak dipungut biaya

Persetujuan penataan kelembagaan perangkat daerah dan Draft produk hukum perubahan SOTK

1. Melaui Email : organisasi.oki@gmail.com



2. Melalui kotak saran



3.Melalui surat ditujukan kepada Sekretaris Daerah u.p. Bagian Organisasi Setda Kab. OKI dengan alamat Jl. Letjen Singadekane No. 01 Kelurahan Jua-Jua Kecamatan kota kayuagung Kab. OKI Provinsi Sumatera Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja "