Pengelolaan Pengaduan - Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, website

  1. Penerimaan Pengaduan (dapat disampaikan melalui kotak pengaduan loket layanan/pos website)
  2. Pemrosesan oleh Unit Kerja Terkait
  3. Penanganan Pengaduan dan atau Penyiapan Tanggapan (Rekomendasi/Solusi)
  4. Penyampaian Hasil Penanganan Pengaduan dan/atau Tanggapan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

tidak ada

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan - Pengelolaan Pengaduan "