Pelayanan Realisasi Keuangan Sekretariat Daerah

  1. Surat permohonan amprah keuangan lengkap dengan bukti pendukung disampaikan ke Bendahara Umum Sekretariat Daerah Kab Klungkung.

  1. 1. Permohonan amprah keuangan dibawa langsung ke Bendahara Pengeluaran Setda. Kab. Klungkung
  2. 2. Pemohon menerima informasi apabila ada kekurangan syarat/kelengkapan berkas setelah dilakukan validasi
  3. 3. Pemohon menerima informasi kapan waktu penyelesaian permohonan apabila berkas sudah dievaluasi dan dinyatakan lengkap
  4. 4. Pemohon menerima salinan SP2D

Total jangka waktu pelayanan keuangan minimal 5 (lima) kerja tergantung jumlah dan jenis dokumen yang diajukan

Tidak dipungut biaya

SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

1.   Penanganan pengaduan/ saran/ masukan pelanggan dapat melalui Telepon (call center):  (0366) 21054

2.   Pengaduan/ saran/ masukan pelanggan dapat melalui email : bagianumum0@gmail.com

3.   Kotak Saran

4.   SP4N Lapor

5.   Klungkung Mesadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Realisasi Keuangan Sekretariat Daerah"