Pelayanan validasi BPHTB

  1. 1. Mengisi formulir permohonan penelitian SSPD BPHTB
  2. 2. SSPD-BPHTB yang telah dicap dan ditandatangani oleh wajib pajak, PPAT, dan Bank/tempat pembayaran ditunjuk
  3. 3. Bukti penerimaan setoran dari Bank.
  4. 4. Fotokopi SPPT sesuai dengan dokumen kepemilikan dan fotokopi bukti pembayaran pelunasan seluruh tunggakan PBB-P2.
  5. 5. Fotokopi identitas wajib pajak (KTP dan KK).
  6. 6. Bukti perolehan hak (kwitansi & surat pernyataan jual beli/surat pernyataan hibah/SK BPN/risalah lelang/putusan pengadilan/dokumen akta pemindahan hak lainnya yang telah dilegalisir/disahkan pihak berwenang).
  7. 7. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/ pemanfaatan tanah/surat keputusan instansi berwenang yang telah dilegalisir/disahkan oleh pihak berwenang.
  8. 8. Surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan
  9. 9. Fotokopi identitas kuasa wajib pajak.
  10. 10. Fotokopi NPWP atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP (jika tidak memiliki).

  1. 1. Wajib Pajak/Staf PPAT mengambil nomor antrian.
  2. 2. Wajib pajak/Staf PPAT menyerahkan formulir permohonan ke Sub Bidang Penagihan.
  3. 3. Verifikasi permohonan dan data pembayaran • Jika permohonan dan data pembayaran dianggap tidak lengkap atau kurang sesuai wajib pajak/staf ppat diberikan informasi. • Jika permohonan dan data pembayaran dianggap lengkap dan sesuai, permohonan diteruskan untuk diproses validasi.
  4. 4. Validasi SSPD BPHTB
  5. 5. Wajib pajak/staf PPAT menerima SSPD BPHTB yang telah tervalidasi

25 Menit

Tidak dipungut biaya

5 Produk Pelayanan Validasi BPHTB

Telepon (0366) 21496

Email : bpkpd@klungkungkab.go.id

Klungkung Mesadu

Link uesioner bit.ly/2WTxuDZ

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-