layanan Pengaduan Masyarakat

  1. fotocopy KTP
  2. surat pengaduan
  3. bukti pengaduan

  1. membuat pengaduan tertulis dengan menyertakan bukti pengaduan dan fotocopy KTP

Layanan Pengaduan Masyarakat merupakan layanan yang masih dapat dibagi menjadi layanan DUMAS, WBS dan SP4N LApor. dalam hal ini terkait waktu 24 hari merupakan waktu sesuai dengan SOP penanganan Pengaduan Masyakat dari mulai pengaduan tersebut diterima sampai dengan Laporan Tindaklanjut DUMAS dan status tindaklanjut penanganan DUMAS

Tidak dipungut biaya

Laporan Tindaklanjut DUMAS

saluran Penanganan Pengaduan terkait DUMAS dapat melalui kotak saran dan Website inspektorat.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website inspektorat.klungkungkab.go.id