Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Surat Rekomendasi Camat
  2. 2. Surat Permohonan diketahui Lurah/Kades
  3. 3. Surat Pernyataan Sempadan dengan Tetangga
  4. 4. Surat Permohonan IMB
  5. 5. Formulir Data Pemohon
  6. 6. Surat Pernyataan Bahwa Tanah Tidak Dalam Status Sengketa
  7. 7. Surat Pernyataan Untuk Mengikuti Ketentuan Dalam KRK
  8. 8. Surat Pernyataan Menggunakan Persyaratan Pokok Tahan Gempa
  9. 9. Surat Pernyataan Menggunakan Desain Prototipe
  10. 10. Surat Pernyataan Menggunakan Perencana Konstruksi Bersertifikat
  11. 11. Surat Pernyataan Menggunakan Pelaksana Konstruksi Bersertifikat
  12. 12. Surat Pernyataan Menggunakan Pengawas Konstruksi Yang Bertanggung Jawab Kepada Pemohon
  13. 13. Photo Copy KTP ( Bukti Diri )
  14. 14. Photo Copy Surat Keterangan Tanah ( Sertifikat)
  15. 15. Pas Photo Berwarna Ukuran 3 X 4 Cm = 2 Lembar
  16. 16. Gambar Bangunan / Sket Denah Lokasi
  17. 17. Rekomendasi Dinas PUPR

  1. Menerima dan Memeriksa Berkas Permohonan Izin
  2. Verifikasi Berkas
  3. Pemeriksaan Lokasi (Jika Perlu)
  4. Rekomendasi Teknis (Jika Perlu)
  5. Cetak Izin
  6. Verifikasi Izin dan Teliti Izin
  7. Penandatanganan Izin
  8. Penyerahan Izin

JIKA PERSYARATAN PERMOHONAN LENGKAP DAN BENAR

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

telp/hp : 081366871169

email : dpmptspkabmerangin@gmail.com

sms : 081366871169

fecebook : DPmptsp-tk Kabupaten Merangin

instagram : dpmptsp.kabmerangin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"