Pindah antar Kecamatan

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Mengisi Formulir F-1.03
  3. Kartu Keluarga Asli

  1. Pemohon datang dan membawa berkas persyaratan
  2. Mengambil nomor antrian, menunggu dipanggil petugas
  3. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratandari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas dan entridata dalam data base kependudukan
  4. Pengajuan Sertifikais Elektronik dengan memverifikasi kelengkapan berkas
  5. Verifikasi Sertifikasi Surat Pindah
  6. Sertifikasi Elektronik Surat Pindah
  7. Cetak Sertifikasi Surat Pindah TTE dan diserahkan kepada Pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah antar Kecamatan"