Surat Izin Penyelenggaraan Lembaga pelatihan dan Kursus (LPK)

  1. 1. Surat permohonan yang ditunjukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten melalui kepala seksi KF dan FSM bidang pendidikan luar sekolah
  2. 2. Profil lembaga kursus
  3. 3. Foto Akte Pendirian/notaris (atas nama lembaga/LPK
  4. 4. Bukti kepemilikan tempat kursus (milik sendiri/sewa
  5. 5. Struktur organisasi pengelola LPK
  6. 6. Daftar tenaga pengajar/penguji
  7. 7. Daftar riwayat hidup pengajar/penguji
  8. 8. Foto copy ijazah terakhir pimpinan LPK
  9. 9. Foto copy ijazah terakhir pengajar/penguji
  10. 10. Daftar sarana dan prasarana
  11. 11. Foto copy kurikulum/silabus/program pembelajaran
  12. 12. Tata tertib pendidikan/kursus
  13. 13. Pas foto pimpinan LPK ukuran 3x4 sebanyak 2 buah (warna)
  14. 14. Foto copy KTP (ketua,sekretaris dan bendahara)
  15. 15. Peta/denah lokasi LPK
  16. 16. Surat keterangan domisili
  17. 17. Relomendasi Dinas pendidikan dan Kebudayaan

  1. Menerima dan Memeriksa Berkas Permohonan Izin
  2. Verifikasi Berkas
  3. Pemeriksaan Lokasi (Jika Perlu)
  4. Rekomendasi Teknis (Jika Perlu)
  5. Cetak Izin
  6. Verifikasi Izin dan Teliti Izin
  7. Penandatanganan Izin
  8. Penyerahan Izin

jika persyaratan permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Lembaga pelatihan dan Kursus (LPK)

telp/hp : 081366871169

email : dpmptspkabmerangin@gmail.com

sms : 081366871169

fecebook : DPmptsp-tk Kabupaten Merangin

instagram : dpmptsp.kabmerangin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penyelenggaraan Lembaga pelatihan dan Kursus (LPK)"