Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. Dokumen Asli
  2. Foto copy Dukumen yang akan dileges

  1. Pemohon datang menyampaikan berkas
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Verifikasi Dokumen yang akan dilegalisir dan memverifikasi kelengkapan berkas oleh Kasi
  4. Verifikasi Legalisir oleh Kabid
  5. Menandatangani Legalisir oelh Kabid/Kadis
  6. Dokumen yang telah dilegalisir disampaikan kepada Pemohon dan diarsipkan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Lagalisasi Dokumen Kependudukan

Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan"