Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Sertipikat Hak Atas Tanah
  3. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

  1. Penerimaan dari Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran
  3. Pengukuran ( Pemohon harus Hadir )
  4. Pembuatan Peta Bidang Tanah
  5. Penyerahan Peta Bidang Tanah

18 Hari kerja

 1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp.100.000

 2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar = (L/4000 x HSGKu) + Rp. 14.000.000

 3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000

Peta Bidang Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral "