• 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
• 30 (tiga puluh) hari
untuk luasan lebih
dari 40 Ha
1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp.100.000
2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar = (L/4000 x HSGKu) + Rp. 14.000.000
3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000
dari rumus tersebut dikalikan 150%
Peta Bidang Tanah
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store