Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. Sertipikat asli
  6. Surat Pengesahan Nadzir
  7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penyiapan Sertipikat Tanah Wakaf
  3. Pencatatan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf
  4. Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertipikat Hak Wakaf

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat"