Informasi Zonasi Nilai Tanah

  1. Formulir Pendaftaran Zonasi Nilai Tanah
  2. Fotocopy KTP dan KK pemilik
  3. Fotocopy PBB tahun berjalan
  4. Fotocopy Sertipikat

  1. Penerimaan dan pendaftaran berkas
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Pendaftaran
  3. Pembukuan dan penerbitan Peta Zonasi Nilai Tanah
  4. Penyerahan produk kepada pemohon

3 Hari kerja

Rp. 50,000

Bukti Peta Zonasi Nilai Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Zonasi Nilai Tanah"