Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. SK Pemberian Hak
  3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Fotocopy KTP / KK
  5. Surat Permohonan
  6. Surat Kuasa Permohonan apabila dikuasakan

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Proses Pengolahan Berkas
  4. Pembukuan hak
  5. Penyereahan sertipikat

7 Hari kerja

Rp. 100,000

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak"