Pendaftaran SK Hak

  1. SK Pemberian Hak
  2. Persil
  3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Fotocopy KTP / KK
  5. Surat Permohonan
  6. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  7. Surat Kuasa Permohonan apabila dikuasakan

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Proses pengolahan berkas
  4. Pembukuan hak dan Penerbitan Sertipikat
  5. Penyerahan Sertipikat

7 Hari kerja


Biaya Kutipan Surat Ukur100,000
Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah50,000

Sertipikat Hak Atas Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran SK Hak"