Pembatalan Sertipikat

  1. Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Surat Keputusan Pengadilan
  3. Fotocopy KTP / KK
  4. Surat Permohonan
  5. Surat Kuasa Permohonan bila dikuasakan

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Proses pengolahan berkas
  4. Penerbitan pengumuman

7 Hari kerja

Rp. 50,000

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Sertipikat"