Penggabungan

  1. . Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli
  5. Apabila Badn Hukum, Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pengukuran apabila diperlukan
  4. Pembukuan hak dan penerbitan sertipikat
  5. Penyerahan Sertipikat

15 Hari kerja


Biaya Kutipan Surat Ukur100,000
Pelayanan Pendaftaran Penggabungan Sertipikat50,000
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang TanahPerhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Sertipikat Hak Atas Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan"