Pemisahan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertipikat asli. Apabila Badan Hukum Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
  8. Apabila Badan Hukum Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan oleh petugas
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendafataran
  3. Pengukuran oleh petugas
  4. Pembukuaan hak dan penerbitan sertipikat
  5. Penyerahan sertipikat

15 Hari kerja

Pelayanan Pendaftaran Pemisahan Sertipikat50,000
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang TanahPerhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Sertipikat Hak Atas Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemisahan"