Pukul 08.00 – 12.00 Wita. Proses penerbitan SIM Baru proses 90 (Sembilan puluh) menit selesai.
a. Biaya PNBP SIM A& B Baru sebesar Rp. 120.000,- (seratusduapuluhriburupiah);
b. Biaya PNBP SIM C Baru sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
c. Biaya PNBP SIM D Baru sebesar Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah);
d. Biaya PNBP SIM A & B Perpanjang sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah);
e. Biaya PNBP SIM C Perpanjang sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah);
f. Biaya PNBP SIM D Perpanjang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah);
SIM A, BI, BII, C, D
IG : Sat lantas Berau
FB : Sat lantas Berau
Aplikasi Propam Presisi
Pengaduan lansung ke kantor Sie Propam Polres Berau
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store