Penerbitan SIM Sat Lantas

  1. Fotokopi KTP 1 Lembar
  2. Foto 3x4 2 Lembar
  3. Surat Kesehatan
  4. Surat Lulus Tes Psikologi
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

  1. MELAMPIRKAN FOTOKOPI KTP, SURAT KETERANGAN DOKTER SEHAT JASMANI, SURAT KETERANGAN LULUS PSIKOLOGI
  2. MEMBAYAR BIAYA PNBP
  3. MELAKSANAKAN PENDAFTARAN DI LOKET PENDAFTARAN
  4. MELAKSANAKAN UJIAN TEORI
  5. MELAKSANAKAN UJIAN PRAKTEK
  6. MELAKSANAKAN PRODUKSI CETAK SIM

   Pukul 08.00 – 12.00 Wita. Proses penerbitan SIM Baru proses 90 (Sembilan puluh) menit selesai.

a.  Biaya PNBP SIM A& B Baru sebesar Rp. 120.000,- (seratusduapuluhriburupiah);

b. Biaya PNBP SIM C Baru sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

c.  Biaya PNBP SIM D Baru sebesar Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah);

d. Biaya PNBP SIM A & B Perpanjang sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah);

e.  Biaya PNBP SIM C Perpanjang sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah);

f.   Biaya PNBP SIM D Perpanjang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah);


SIM A, BI, BII, C, D



IG : Sat lantas Berau

FB : Sat lantas Berau

Aplikasi Propam Presisi

Pengaduan lansung ke kantor Sie Propam Polres Berau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Sat Lantas"