Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Menghubungi petugas informasi dan pengaduan masyarakat melalui tatap muka, media sosial, website, email dan/atau telepon
  2. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan atau pengaduan terhadap layanan kepada petugas

5 menit untuk layanan informasi dan 60 menit apabila dibutuhkan tindaklanjut pengaduan masyarakat.

Tidak dipungut biaya

layanan informasi dan pengaduan masyarakat

  • Kotak saran
  • HP:081339549908
  • E-Mail: perpustakaanklk@gmail.com
  • Facebook: @disarpusklungkung
  • Website: disarpus.klungkungkab.go.id, www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store