Cuti PNS

  1. Diperuntukkan bagi CPNS/PNS yang akan menunaikan ibadah keagamaan (Haji/Umroh) atau Keperluan Berobat Keluar Negeri (Cuti Karena Alasan Penting ke Luar Negeri)
  2. Surat Permohonan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Kepada Bupati melalui BKPSDM (Cuti Karena Alasan Penting ke Luar Negeri/Haji/Umroh)
  3. Fotocopy Keputusan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Keputusan Jabatan Struktural Terakhir (apabila menjabat)
  5. Fotocopy Surat Rujukan untuk Berobat ke Luar Negeri (Cuti Karena Alasan Penting ke Luar Negeri/Haji/Umroh)
  6. Fotocopy Surat Bukti Pembayaran Pelunasan Haji/Umroh dan/atau Surat Tugas dari Kementerian Agama bagi TPHD/TPHI (Cuti Karena Alasan Penting ke Luar Negeri/Haji/Umroh)
  7. PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan
  8. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 12 (dua belas) hari kerja
  9. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja
  10. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, Sakit keras sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelavanan Kesehatan, dan lamanya cuti paling lama 1 (satu) bulan (Cuti Karena Alasan Penting)
  11. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, Cuti sakit diberikan paling lama 1 (satu) tahun (Cuti Sakit)
  12. PNS/CPNS Wanita berhak atas Cuti Bersalin untuk persalinan anak pertama, kedua dan ketiga, Lamanya cuti adalah 1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan sesudah melahirkan (Cuti Bersalin)
  13. Surat Permohonan Cuti Tahunan/Cuti Karena Alasan Penting/Cuti Sakit/Cuti Bersalin dari yang bersangkutan kepada Kepala BKPSDM yang ditandatangani di atas Materai 10.000
  14. Formulir Permintaan Cuti 2 Lembar
  15. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  16. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  17. Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir
  18. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 (Dua) tahun terakhir
  19. Pas Photo 3x4 warna 2 lembar
  20. Fotocopy Surat Ket. Dari Dokter Pemerintah, Fotocopy Surat Ket. Rawat Inap dari Rumah Sakit (Cuti Sakit)
  21. Fotocopy Surat Ket. Dari Dokter/Bidan (Cuti Bersalin)
  22. Cuti karena melangsungkan pernikahan, lamanya cuti paling lama 1 (Satu) Bulan (Cuti Karena Alasan Penting)

  1. Diusulkan oleh pimpinan SKPD/UPTD ke BKPSDM
  2. BKPSDM Memverifikasi kelengkapan berkas dan memproses Permohonan Cuti. Apabila belum lengkap akan diinformasikan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan
  3. Penandatanganan Surat izin Cuti karena Alasan Penting ke Luar Negeri/Haji/Umroh dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang
  4. Penandatanganan Surat izin Cuti Tahunan/Cuti Alasan Penting/Cuti Sakit dan/atau Cuti Bersalin dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang
  5. Surat Izin diserahkan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan
  6. Penandatanganan Surat persetujuan Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara oleh Bupati (Cuti di Luar Tanggungan Negara)
  7. Permintaan Persetujuan Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara yang telah di tanda tangani Bupati, akan dikirim ke Kanreg VII BKN Palembang (Cuti di Luar Tanggungan Negara)
  8. Permintaan Persetujuan Cuti di Luar Tanggungan Negara diproses di Kanreg VII BKN Palembang (Cuti di Luar Tanggungan Negara)
  9. Apabila Persetujuan Teknis dari Kepala BKN telah terbit akan diproses Keputusan Bupati tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Cuti di Luar Tanggungan Negara)
  10. Keputusan Bupati tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara diserahkan kepada unit kerja dari PNS yang bersangkutan (Cuti di Luar Tanggungan Negara)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

Datang Langsung ke Kantor BKPSDM (Kotak Saran)

E-mail (bkpsdm.empatlawang2020@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti PNS"