Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, website
Pertama, pemohon ke loket pelayanan untuk menyampaikan pengaduan (dapat disampaikan melalui kota pengaduan loket layanan/pos website). kedua, proses layanan oleh unit kerja terkait. ketiga, proses layanan penanganan pengaduan dan/atau penyiapan tanggapan (rekomendasi/solusi). dan terakhir penyampaian hasil penanganan pengaduan dan/atau tanggapan pada loket pelayanan.
5 (lima) hari
Rp. 0,-
SERTIPIKAT
-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.