Proses Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, website

  1. Pertama, pemohon ke loket pelayanan untuk menyampaikan pengaduan (dapat disampaikan melalui kota pengaduan loket layanan/pos website). kedua, proses layanan oleh unit kerja terkait. ketiga, proses layanan penanganan pengaduan dan/atau penyiapan tanggapan (rekomendasi/solusi). dan terakhir penyampaian hasil penanganan pengaduan dan/atau tanggapan pada loket pelayanan.

5 (lima) hari

Rp. 0,-

SERTIPIKAT

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pengelolaan Pengaduan"