Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Haji/Umroh

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy NPWP Perusahaan
  4. 4. Foto Copy Akte Pendirian dan Pengesahan Menkumham
  5. 5. Foto Copy IMB/Surat Sewa
  6. 6. Foto Copy TDUP
  7. 7. Surat Pernyataan Keaslian Berkas

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi izin haji/umroh; 2. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan untuk dicek kelengkapan persyaratan, jika persyaratan lengkap maka diterima untuk diproses; 3. Berkas diterima oleh back office untuk selanjutnya diproses : - Kepala Seksi dan Pelaksana pada Bidang Pariwisata melakukan pengecekan lokasi; - Pelaksana membuat draft surat rekomendasi izin Haji/Umroh; - Kepala Seksi menerima, memeriksa dan memparaf surat rekomendasi izin Haji/Umroh; - Kepala Bidang menerima, memeriksa dan memparaf surat rekomendasi izin Haji/umroh; - Kepala Dinas menerima dan menandatangani surat rekomendasi Haji/Umroh; 4. Petugas pelayanan menyerahkan Rekomendasi ke pemohon

2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Haji dan Umroh

Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi

Kotak Saran dan SMS (WA) : 081281990002

Facebook : disparbudbekasi

Instagram : disparbudbekasi

e-mail : disparbud.bekasikota@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Haji/Umroh"