Pengelolaan Pengaduan Online

  1. 1. Permohonan mengisi aduan disertai identitas lengkap
  2. 2. Bukti dan informasi akurat bisa di pertanggung jawabkan

  1. 1. Media aduan atau saran aduan 2. Mengisi aduan yang disertai identitas diri dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum 3. Verifikasi aduan oleh Kasi/Kabid/Kadis 4. Tidak Lanjut aduan

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut aduan masyarakat

1.     Langsung tatap muka

2.     Kotak pengaduan/saran

3.     Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.     Telepon/faximile : 0513 21270

5.     Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.     Media sosial facebook : Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

7.     Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan Online"