Pendaftaran Tanah Pertama Kali/Pengakuan/Penegasan Hak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan
  2. Didaftarkan melalui loket pendaftaran atau Aplikasi New Lentera
  3. Pengecekan kelengkapan berkas persyaratan
  4. Membayar SPS (Surat Perintah Setor) melalui ATM/M-Banking atau Kantor Pos terdekat
  5. Dokumen diterima dan diserahkan ke Back Office untuk pengolahan data
  6. Jika ada kekurangan atau kesalahan berkas Petugas Back Office menghubungi nomor telpon pemohon yang tertera di berkas untuk dilengkapi
  7. Pengambilan produk

98 Hari kerja

Biaya Kutipan Surat Ukur = Rp.100,000 Pelayanan Pemeriksaan Tanah - Panitia Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi / Pengakuan Hak = Rp.50,000 Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Sertipikat Hak Atas Tanah

Penanganan Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotal pengaduan, website dan Hotline
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tanah Pertama Kali/Pengakuan/Penegasan Hak"