Hak Tanggungan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
  8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan
  2. Didaftarkan melalui loket pendaftaran atau Aplikasi New Lentera
  3. Pengecekan kelengkapan berkas persyaratan
  4. Membayar SPS (Surat Perintah Setor) melalui ATM/M-Banking atau Kantor Pos terdekat
  5. Dokumen diterima dan diserahkan ke Back Office untuk pengolahan data
  6. Jika ada kekurangan atau kesalahan berkas Petugas Back Office menghubungi nomor telpon pemohon yang tertera di berkas untuk dilengkapi
  7. Pengambilan produk

7 Hari kerja

Rp. 50,000

Sertipikat Hak Tanggungan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Tanggungan"