Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertipikat asli
Putusan Pengadilan
. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan
Didaftarkan melalui loket pendaftaran atau Aplikasi New Lentera
Pengecekan kelengkapan berkas persyaratan
Membayar SPS (Surat Perintah Setor) melalui ATM/M-Banking atau Kantor Pos terdekat
Dokumen diterima dan diserahkan ke Back Office untuk pengolahan data
Jika ada kekurangan atau kesalahan berkas Petugas Back Office menghubungi nomor telpon pemohon yang tertera di berkas untuk dilengkapi
Pengambilan produk
-
Rp. 50,000
-
-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.