Pendampingan Pelanggan Jiwa ke Rumah Sakit

  1. FC KTP
  2. BPJS

  1. 1. Petugas menginformasikan jadwal kunjungan ke Rumah sakit kepada Pelanggan
  2. 2. Petugas dan pelanggan ke RSUD HIS di Poli Jiwa sesuai dengan jadwal
  3. 3. Petugas melakukan pendampingan bagi pelanggan jiwa di wilayah kerja Puskesmas Barong Tongkok
  4. 4. Jika kasus baru petugas mencatat kondisi dan terapi yang di berikan oleh dokter spesialis jiwa, jika kasus lama petugas melaporkan perkembangan pelanggan kepada spesialis jiwa dan mencatat terapi yang di berikan
  5. 5. Petugas dan pelanggan pulang

pendaftran, konsultasi, farmasi

  • tidak berbiaya bagi pelanggan BPJS
  • menggunakan biaya sesuai tarif Perda Kutai Barat No.11 Tahun 2012 Tentang Restribusi Daerah 

Pendampingan Pelanggan Jiwa ke Rumah Sakit

  1. Media tertulis :Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui kotak saran yang disediakan di sekitar tempat pelayanan, atau dapat juga diserahkan langsung kepada petugas jaga.
  2. Melalui telepon/ HP 081213077838
  3. Media langsung / tatap muka
  4. Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
  5. FB : Puskesmas Barong Tongkok
  • Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
  • Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas​​​​​​​
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081213077838

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Pelanggan Jiwa ke Rumah Sakit"