Ganti nama Sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loke
  5. Sertipikat asli
  6. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat
  7. Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansi atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan
  2. Didaftarkan melalui loket pendaftaran atau Aplikasi New Lentera
  3. Pengecekan kelengkapan berkas persyaratan
  4. Membayar SPS (Surat Perintah Setor) melalui ATM/M-Banking atau Kantor Pos terdekat
  5. Dokumen diterima dan diserahkan ke Back Office untuk pengolahan data
  6. Jika ada kekurangan atau kesalahan berkas Petugas Back Office menghubungi nomor telpon pemohon yang tertera di berkas untuk dilengkapi
  7. Pengambilan produk

7 Hari kerja

Rp. 50,000

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Lentera

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ganti nama Sertipikat"