Pelayanan Pelaporan Pengaduan masyarakat

  1. identitas pelapor
  2. Surat pengaduan masyarakat (ditandatangani pelapor).
  3. Dokumen (data pendukung laporan pengaduan masyarakat)

  1. Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan melaui website resmi Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan/atau melalui call center

  1. Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan melaui website resmi Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan/atau melalui call center.
  2. Laporan akan ditanggapi admin selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari.
  3.  Pelapor menyampaikan surat pengaduan melalui PTSP dengan bukti dukung/dokumen.
  4. Setelah di Disposisi Pimpinan maka selanjuntya diaudit oleh Tim Penelaah Laporan.
  5. Jika terdapat indikasi awal adanya pelangaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang makan akan ditindaklanjuti dengan Klarifikasi.
  6. Dibuat Surat Perintah Klarifikasi dan dilakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data terhadap pihak-pihak terkait.
  7. Jika tidak terbukti akan dihentikan klarifikasi, namun jika terbukti ditindaklanjuti dengan Inspeksi Kasus.
  8. Hasil Inspeksi Kasus dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan secara berjenjang untuk mendapatkan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin.

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Klarifikasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung.
  • Kanal pengaduan CURHAT MAS ADHI
  • Website resmi / Media Sosial KN Kota Semarang

Petugas penerima :

  • Petugas PTSP.
  • Pemeriksa.

Alur pengaduan :

  • Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
  • Petugas PTSP ke Pemeriksa dan dilakukan permintaan keterangan.
  • Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pelapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online