Permohonan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat (Konsultasi Hukum)

  1. Masyarakat Umum non Pemerintah
  2. KTP/ Kartu Identitas Pemohon
  3. Terbatas pada permasalahan PERDATA dan TUN

  1. Mengajukan Permohonan yankum ke PTSP/ Medsos Kejari Kota Semarang yang berisi permasalahan terkait Perdata ataupun TUN yang dialami secara tertulis atau lisan dan akan diberikan jawaban dalam waktu maksimal 7 hari dan apabila permohonan pelayanan hokum dilakukan secara lisan, maka Pemohon akan diberikan pelayanan pada saat itu juga

Mengajukan Permohonan yankum ke PTSP/ Medsos Kejari Kota Semarang yang berisi permasalahan terkait Perdata ataupun TUN yang dialami secara tertulis atau lisan dan akan diberikan jawaban dalam waktu maksimal 7 hari dan apabila permohonan pelayanan hokum dilakukan secara lisan, maka Pemohon akan diberikan pelayanan pada saat itu juga.

Tidak dipungut biaya

KONSULTASI HUKUM

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung.
  • Kanal pengaduan CURHAT MAS ADHI
  • Website resmi / Media Sosial KN Kota Semarang

Petugas penerima :

  • Petugas PTSP.
  • Pemeriksa.

Alur pengaduan :

  • Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
  • Petugas PTSP ke Pemeriksa dan dilakukan permintaan keterangan.
  • Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pelapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online