Mengajukan Permohonan yankum ke PTSP/ Medsos Kejari Kota Semarang yang berisi permasalahan terkait Perdata ataupun TUN yang dialami secara tertulis atau lisan dan akan diberikan jawaban dalam waktu maksimal 7 hari dan apabila permohonan pelayanan hokum dilakukan secara lisan, maka Pemohon akan diberikan pelayanan pada saat itu juga.
Tidak dipungut biaya
KONSULTASI HUKUM
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Petugas penerima :
Alur pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store