Pelayanan pengambilan tilang tanpa antri (TALANG TANTRI)

  1. Pelanggar Tilang di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang -
  2. Menunjukan Surat Tilang dan Bukti Pembayaran Denda Tilang

  1. Pelanggar Tilang di Kota Semarang tidak perlu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Semarang namun dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website ”etilang.id” atau mengunduh aplikasi ”ETILANG” di Google Playstore (sementara hanya di Android).Pelanggar Tilang dapat melihat putusan dan besar denda yang harus dibayar melalui situs : https://tilang.kejaksaan.go.id atau http://etilang.info

  1. Pelanggar Tilang di Kota Semarang tidak perlu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Semarang namun dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website ”etilang.id” atau mengunduh aplikasi ”ETILANG” di Google Playstore (sementara hanya di Android)

  2. Pelanggar Tilang dapat melihat putusan dan besar denda yang harus dibayar melalui situs : https://tilang.kejaksaan.go.id atau http://etilang.info

  3. Setelah Pelanggar Tilang mengetahui besaran tilang yang harus dibayar, pelanggar dapat membayar denda tilang melalui Bank yang ditunjuk.

  4. Pelanggar Tilang selanjutnya mendaftar / mengisi formulir pada aplikasi E-Tilang, kemudian mengunggah bukti tilang dan bukti pembayaran, lokasi pengantaran dan penjemputan kemudian memilih jenis biaya pembayaran pengantaran.

  5. PT. Melayani Cakrawala Nusantara (PT. MELANU) selaku pihak rekanan selanjutnya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang membawa rekapan data pelanggar yang telah mendaftar melalui aplikasi E-Tilang

  6. Petugas melakukan pengecekan pelanggar yang telah membayar selanjutnya menyerahkan barang bukti tilang kepada pihak PT. MELANU.

  7. PT. MELANU selanjutnya mengirimkan barang bukti tilang tersebut kepada pelanggar di seluruh Indonesia menggunakan JNE dan akan mengambil barang bukti tilang di pelanggar tilang.

  8. PT. MELANU menyerahkan bukti tilang yang telah diambil di Pelanggar Tilang kepada petugas tilang Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

  9. Petugas Tilang Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengadministrasikan bukti pelanggaran tilang dan membuat laporan secara berkala.

Tidak dipungut biaya

barang bukti tilang

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung.
  • Call Center KN Kota Semarang
  • Website resmi / Media Sosial KN Kota Semarang

Petugas penerima :

  • Petugas PTSP.
  • Pemeriksa.

Alur pengaduan :

  • Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
  • Petugas PTSP ke Pemeriksa dan dilakukan permintaan keterangan.
  • Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pelapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online