Tidak dipungut biaya
Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10)
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung.
- Kanal pengaduan CURHAT MAS ADHI
- Website resmi / Media Sosial KN Kota Semarang
2. Petugas penerima :
- Petugas PTSP.
- Pemeriksa.
3. Alur pengaduan :
a. Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
b. Petugas PTSP ke Pemeriksa dan dilakukan permintaan keterangan.
c. Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pelapor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store