Pelayanan Besuk Tahanan

  1. Menunjukan Identitas
  2. Membawa T-7
  3. Mengisi Formulir Permohonan Kunjungan

  1. Menunjukan Identitas Membawa T-7 Mengisi Formulir Permohonan Kunjungan

  1. Menerima permohonan surat kunjungan tahanan.
  2. Petugas PTSP menghubungi seksi Pidum memberi tahukan bahwa ada permohonan kunjungan tahanan.
  3. Petugas mengisi formulir izin mengunjungi tahanan Petugas menyerahkan formulir mengunjungi tahanan kepada keluarga tahanan/ pihak yang ingin menjenguk tahanan.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10)

1.           Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

-             Datang langsung.

-             Kanal pengaduan CURHAT MAS ADHI

-             Website resmi / Media Sosial KN Kota Semarang

2.           Petugas penerima :

-             Petugas PTSP.

-             Pemeriksa.

3.           Alur pengaduan :

a.           Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.

b.           Petugas PTSP ke Pemeriksa dan dilakukan permintaan keterangan.

c.           Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pelapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online