Diajukan oleh aparatur Negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan lain-lain, yang pada umumnya berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi, agar mereka mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Tidak dipungut biaya
surat perintah penerangan hukum
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Petugas penerima :
Alur pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store