Pelayanan Penerangan Hukum

  1. membawa ktp (apabila hadir langsung) atau melalui surat

  1. permintaan baik lisan atau tertulis baik datang langsung ke Kantor apa melalui surat yang diajukan masyarakat

Diajukan oleh aparatur Negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan lain-lain, yang pada umumnya berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi, agar mereka mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

 

  1. Adanya permintaan baik lisan atau tertulis baik datang langsung ke Kantor apa melalui surat yang diajukan masyarakat
  2. Apabila melalui surat terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk didisposisi.
  3. Apabila melalui lisan petugas PTSP memberikan tanda terima permohonan, dan melaporkan permohonan dengan sarana tertulis ke pimpinan
  4. Pimpinan memberikan disposisi ke seksi intelijen.

Tidak dipungut biaya

surat perintah penerangan hukum

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung.
  • Kanal pengaduan CURHAT MAS ADHI
  • Website resmi / Media Sosial KN Kota Semarang

Petugas penerima :

  • Petugas PTSP.
  • Pemeriksa.

Alur pengaduan :

  • Pelapor datang langsung ke Petugas PTSP dengan membawa laporan pengaduan.
  • Petugas PTSP ke Pemeriksa dan dilakukan permintaan keterangan.
  • Hasil disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pelapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online