Standar Pelayanan Inovasi WEKAWE (Whatsapp Konsultasi Wajib Pajak)

  1. Gawai / Komputer
  2. Nomor WhatsApp Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak ingin melakukan konsultasi secara online di KPP Pratama Denpasar Barat
  2. Wajib Pajak menghubungi nomor WhatsApp Konsultasi yang telah disediakan KPP Pratama Denpasar Barat
  3. Wajib Pajak mengajukan pertanyaan terkait kendala yang dialami
  4. Wajib Pajak menerima jawaban atas kendala yang dialami melalui konsultasi WhatsApp
  5. Proses selesai

Seketika saat wajib pajak melakukan konsultasi

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Daring melalui WhatsApp

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Inovasi WEKAWE (Whatsapp Konsultasi Wajib Pajak)"