Standar Pelayanan Inovasi SIRUBER (Aplikasi Rumah Berkas)

  1. Permohonan Salinan Berkas Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak datang langsung ke KPP Pratama Denpasar Barat dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean di situs kunjung.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak menuju loket TPT sesuai nomor antrean
  3. Wajib Pajak mengajukan permohonan salinan berkas
  4. Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  5. Petugas memproses permohonan Wajib Pajak dalam mencari berkas wajib pajak yang disimpan di ruang berkas dengan menggunakan aplikasi Siruber
  6. Apabila telah ditemukan, petugas menghubungi Wajib Pajak untuk mengambil langsung berkas tersebut ke KPP dan Wajib Pajak membawa BPS sebagai tanda terima
  7. Wajib Pajak menerima salinan berkas yang telah dicari dengan aplikasi Siruber
  8. Proses Selesai

10 menit paling lambat 1 (satu) hari (menyesuaikan jumlah berkas yang dimohonkan)

Tidak dipungut biaya

Berkas Wajib Pajak yang ditemukan melalui aplikasi Siruber

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Inovasi SIRUBER (Aplikasi Rumah Berkas)"