Pencatatan Lahir Mati bagi Penduduk WNI dan Orang Asing

No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan

  1. Surat Keterangan Lahir Mati; atau
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus;
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
  3. Petugas registrasi dan petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
  4. Petugas registrasi untuk Penduduk WNI meneruskan formulir pelaporan kepada Disdukcapil untuk diterbitkan surat keterangan lahir mati;
  5. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  6. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil menerbitkan surat keterangan lahir mati; dan
  7. Surat keterangan lahir mati disampaikan kepada Pemohon pada loket pengambilan berkas/dokumen.

 15 menit, Jika  tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen serta menyerahkan seluruh dokumen yang diupload ke kantor walinagari.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

  1. a.  Pengaduan tatap muka :

    1. Kotak Pengaduan;

    2. Alamat : Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman Sumatera Barat

    3. Petugas khusus ; Alfauzi, A.Ma, Yulia Zulfinda,S.Pd

    b.   Pengaduan online :

    1. Email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com

    2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953

    3. Website :www.dukcapil.padangpariamankab.go.id

    4.Aplikasi Android :

    Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat

    5. Media Sosial :

    -  Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria

    -  Twitter     : @dukcapilceria

    -   Instagram : @dukcapil_ceria

    1. Lain-lain :

    -  Survey Kepuasan Masyarakat,

    - Anjungan Data Informasi Kependudukan (ADIK)

    - Google bussines : https://g.page/dukcapilceria

     Petugas khusus : Hermadila Sari, SE, Firdiman Darnis  dan Fityuliana Sarmila

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store