Pelayanan Permohonan Data

  1. Membawa surat permohonan data/informasi
  2. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan

  1. Calon pelanggan membawa surat permohonan data/informasi di lobi pelayanan publik atau secara online melalui website (https://sda.pu.go.id/balai/tekniksabo/public/) dengan memilih Permintaan Data pada menu Pelayanan Publik.
  2. Petugas mengarahkan pelanggan untuk mengisi buku permohonan data dan formulir permohonan pelayanan data/informasi.
  3. Petugas menerima permohonan data dan dilakukan kaji ulang pelayanan.
  4. Petugas menyampaikan penolakan dengan lisan/tulisan jika permohonan data tidak sesuai dengan bidang sabo dan/atau menerima permohonan dengan melakukan penelusuran data dan menyampaikan data ke pelanggan dengan jangka waktu pelayanan, yaitu 3 hari kerja.
  5. Jika data telah sesuai dengan permohonan pelanggan dan telah tersedia, maka petugas akan menyampaikan data ke pelanggan secara langsung maupun melalui email.
  6. Petugas meminta pelanggan mengisi formulir kepuasan pelanggan.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan permohonan data di Balai Teknik Sabo adalah 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Pelayanan pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Secara langsung (on the spot) di kantor Balai Teknik Sabo, melalui kotak saran dan pengaduan atau ruang khusus konsultasi dan pengaduan yang disediakan pada ruang lobi pelayanan publik.

2. Secara online dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada lapor.go.id, pengaduan.pu.go.id, atau formulir laporan online yang disediakan di website Balai Teknik Sabo (https://sda.pu.go.id/balai/tekniksabo/public/).

3. Melalui nomor layanan informasi dan pengaduan di 081 4141 78910. 

Penangaan pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Balai Teknik Sabo Nomor 09/KPTS/Lb8/2021 tentang Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang bertugas untuk melaporkan adanya pengaduan secara berkala (trwiulan/3 bulan sekali), kemudian memantau dan mengevaluasi serta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online