Karpeg/Karis/Karsu dan Taspen

  1. PNS yang sudah menikah wajib memiliki Karis/Karsu
  2. PNS yang menikah untuk kedua kalinya dan seterusnya wajib melaporkan perkawinannya paling lambat 1 (satu) tahun setelah menikah
  3. Setiap PNS wajib memiliki Karpeg
  4. Diusulkan setelah diangkat menjadi PNS (KARPEG)
  5. Setiap PNS wajib memiliki Taspen
  6. Diusulkan setelah diangkat menjadi CPNS (TASPEN)
  7. Surat pengantar dari Unit Kerja yang bersangkutan
  8. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  9. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  10. Laporan perkawinan pertama (KARIS/KARSU)
  11. Fotocopy akta Nikah dilegalisir (KARIS/KARSU)
  12. Daftar susunan keluarga (KARIS/KARSU)
  13. Pas Photo Istri/Suami Hitam putih ukuran 2X3 sebanyak 3 Lembar (KARIS/KARSU)
  14. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) dilegalisir (KARPEG)
  15. Pas Foto 2X3 Hitam Putih (3 Lembar)
  16. SPMT dan KP4 (TASPEN)

  1. Diusulkan oleh pimpinan SKPD/UPTD ke BKPSDM
  2. BKPSDM memverifikasi kelengkapan berkas dan membuat pengantar usulan. Apabila belum lengkap dan belum sesuai ketentuan akan diinformasikan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan
  3. Berkas usulan yang telah diberikan surat pengantar selanjutnya dikirim ke Kanreg VII BKN Palembang
  4. Berkas usulan diproses di Kanreg VII BKN Palembang
  5. Apabila Karis/Karsu/Karpeg telah terbit, akan dilakukan cek ulang
  6. Karis/Karsu/Karpeg diserahkan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan
  7. Berkas usulan yang telah diberikan surat pengantar selanjutnya dikirim ke PT. TASPEN Cabang Lubuk Linggau (TASPEN)
  8. Berkas usulan diproses di PT. TASPEN Cabang Lubuk Linggau
  9. Apabila Kartu Taspen telah terbit, akan dilakukan cek ulang
  10. Kartu Taspen diserahkan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KARPEG, KARIS/KARSU dan Kartu Peserta Taspen

Datang Langsung ke Kantor BKPSDM Kabupaten Empat Lawang (Kotak Saran)

Email: bkpsdm.empatlawang2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Karpeg/Karis/Karsu dan Taspen"