Salinan Akta Catatan Sipil dan Penerbitan Kutipan II

No. SK: 470/999/100.16

  1. Surat pelaporan kehilangan/kerusakan/kebakaran dari kelurahan dan kepolisian
  2. Photo copy KTP dan KK
  3. Photo copy Buku Nikah
  4. Photo copy Akta yang hilang
  5. Photo copy KTP orang tua

  1. Pemohon langsung datang ke kantor Disdukcapil Kota Samarinda.
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa.
  3. Pemohon mendapat tanda terima berkas untuk pengambilan/ Pemohon menunggu untuk pemrosesan berkas.
  4. Pemohon dipanggil untuk menerima berkas.

Jika berkas lengkap, akan di proses 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan Akta Catatan Sipil dan Penerbitan Kutipan II

1. Langsung di Layanan Pengaduan Disdukcapil
2. Whatsapp (0857 5168 7090)
3. SP4N LAPOR
4. Instagram (disdukcapil_samarinda)
5. Melalui Facebook (disdukcapilsmd)
6. Email (disdukcapilsamarinda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Salinan Akta Catatan Sipil dan Penerbitan Kutipan II"