Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing

No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan

  1. Kutipan Akta Kelahiran;
  2. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. KK orang tua; dan
  4. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus;
  2. Pemeriksaan berkas sesuai nomor antrian dan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Pengolahan berkas sesuai nomor antrian pada loket pengolahan berkas;
  4. Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen.

15 menit sSetelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen ;


Tidak dipungut biaya

catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

a. Pengaduan tatap muka

1. Kotak Pengaduan;

2. Alamat :

Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman Sumatera Barat

3.Petugas khusus: Alfauzi, A.Ma  

b.   Pengaduan online

1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com

2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953

3. Website :www.dukcapil.padangpariamankab.go.id

4.Aplikasi Android :

Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat

5. Media Sosial :

-  Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria

-  Twitter : @dukcapilceria

-  Instagram : @dukcapil_ceria

6.Lain-lain :

-  Survey Kepuasan Masyarakat (SKM )

- Anjungan Data Informasi Kependudukan (ADIK)

- Google Bussines : https://g.page/dukcapilceria

7.Petugas Khusus : Hermadila Sari, SE, Firdiman darnis dan Fityuliana Sarmila

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store