Pemberhentian Dengan Hak Pensiun

  1. BUP bagi PNS pada Jabatan Fungsional Umum, pejabat fungsional ahli muda dan ahli pertama serta pejabat fungsional jenjang terampil adalah 58 Tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi, jabatan fungsional jenjang utama dan madya adalah 60 tahun (Ketentuan Umum)
  2. Telah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun (Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS))
  3. Diperuntukkan bagi PNS meninggal dunia (Pensiun Janda/Duda/Anak)
  4. Diperuntukkan bagi CPNS/PNS yang meninggal dunia karena menjalankan tugas (Pensiun Anumerta)
  5. Surat permohonan pensiun dari PNS yang bersangkutan
  6. Salinan/Fotocopy SK pengangkatan pertama sebagai PNS/CPNS diLegalisir
  7. Salinan/Fotocopy SK PNS diLegalisir
  8. Salinan/Fotocopy SK Pangkat Terakhir diLegalisir
  9. Salinan/Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala diLegalisir
  10. DPCP ( Daftar Perorangan Calon Pensiun)
  11. Daftar susunan keluarga yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
  12. Fotocopy KK diLegalisir
  13. Daftar riwayat pekerjaan
  14. Salinan/Fotocopy surat nikah di Legalisir;
  15. Salinan/Fotocopy Akte Kelahiran Anak-anak yang masih dalam tanggungan
  16. Salinan/Fotocopy Karpeg diLegalisir
  17. Salinan/Fotocopy Karsu/Karis diLegalisir
  18. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  19. SKP ( 2 Tahun ) terakhir
  20. Pas Foto 3X4 cm Hitam Putih terbaru tanpa tutup kepala dan tidak berkacamata sebanyak 6 (enam) lembar
  21. Surat Keterangan Pengembalian Asset Kantor yang digunakan
  22. Surat Keterangan tidak pernah dihukum penjara dan atau tidak sedang menjalankan proses hukum
  23. Pas Foto 3X4 cm Hitam Putih terbaru sebanyak 7 (tujuh) lembar (Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS))
  24. Salinan/Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala diLegalisir (Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS))
  25. Surat permohonan pensiun dari ahli waris PNS yang bersangkutan (Pensiun Janda/Duda/Anak dan Pensiun Anumerta)
  26. Surat pengantar dari unit kerja yang bersangkutan
  27. Surat Keterangan Kematian yang diketahui oleh Kades/Lurah (Pensiun Janda/Duda/Anak dan Pensiun Anumerta)
  28. Surat Keterangan Kematian yang diketahui oleh Camat (Pensiun Janda/Duda/Anak dan Pensiun Anumerta)
  29. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Pensiun Janda/Duda/Anak dan Pensiun Anumerta)
  30. Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah dan Camat (Pensiun Janda/Duda/Anak dan Pensiun Anumerta)
  31. Surat Keterangan kronologis terjadinya kecelakaan (Pensiun Anumerta)
  32. Laporan CPNS/PNS yang Tewas (Pensiun Anumerta)
  33. Visum et Repertum (Pensiun Anumerta)
  34. Laporan Polisi (Pensiun Anumerta)

  1. Diusulkan oleh pimpinan SKPD ke BKPSDM sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum TMT pensiun (Pensiun BUP)
  2. Diusulkan oleh pimpinan SKPD ke BKPSDM
  3. Berkas usulan diverifikasi diinput di SAPK BKN oleh petugas Teknis BKPSDM
  4. Berkas yang belum lengkap dan belum sesuai ketentuan akan diinformasikan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan
  5. Berkas Usulan yang telah diinput di SAPK BKN akan dibuatkan surat pengantar usulan pensiun
  6. Berkas usulan yang telah diberikan surat pengantar selanjutnya dikirim untuk mendapatkan pertimbangan teknis pensiun dari BKN
  7. Proses penetapan Keputusan Pensiun : a) PNS golongan ruang IV/b ke bawah di Kanreg VII BKN Palembang; b) PNS golongan ruang IV/c keatas di BKN RI Jakarta
  8. Pertimbangan Teknis yang telah terbit dari BKN di verifikasi BKPSDM untuk di cetak Surat Keputusan Pensiun melalui SAPK BKN
  9. Keputusan Pensiun yang telah terbit diserahkan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun dari Bupati Empat Lawang

Menyampaikan ketidakpuasan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Empat Lawang dengan datang langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Empat Lawang Pada jam Kerja (Kotak Saran)

email: bkpsdm.empatlawang2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian Dengan Hak Pensiun "