Penerbitan Surat Keterangan Miskin

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa

  1. Penerimaan berkas Surat Keterangan Miskin
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas Surat Keterangan Miskin, setelah Berkas Lengkap Baru Bisa diproses
  3. Berkas usulan diagendakan, didisposisi berjenjang dari Kasi Kemasyarakatan dan LH, Sekretaris Camat, Camat
  4. Surat Keteranagn Miskin diproses dan diketik di Staf Kemsayarakatan dan LH
  5. Paraf hirarki dan Penandatanganan Surat Keterangan Miskin pada Kasi Kemsayarakatan dan LH, Sekcam dan Camat Ipuh
  6. Penomroan (registrasi) surat keterangan miskin di Kasi Kemsayarakatan dan LH
  7. Surat Keterangan Miskin bisa diambil di staf Kasi Kemsayarakatan dan LH

1. Pemohon membawa berkas surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa 5 Menit

2. staf Menerima berkas surat keterangan tidak mampu tersebut dan memeriksanya. apakah sudah di tandatangani kepala desa atau belum, kalau belum berkas dikembalikan kepemohon, kalau sudah memenuhi syarat langsung dinaikan ke kasi 15 menit

3. Selanjutnya kasi memaraf surat ketrangan miskin/ Tidak Mampu tersebut 5 menit

4. kemudian sekcam memaraf surat keterangan miskin Tidak Mampu tersebut     5 Menit

5. selanjutnya camat menandatangani surat keterangan miskin Tidak Mampu 15 Menit

6. surat turun kembail ke sekretaris camat 5 Menit

7. Kasi Menerima berkas surat ket miskin/ Tidak Mampu  5 Menit

8. staf menerima surat keterangan miskin/Tidak Mampu untuk di cap dan doserahkan kepada  Pemohon. 10

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Miskin

Kasi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup : Yusnadi.,S.IP, .S.M (0813-7771-7519)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Miskin"