- Pemohon membawa Rekomendasi Izin Penelitian dari Kampus dan sudah direkomendasi oleh kantor KPTSP dan Kantor Kesbangpol, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit
- Berkas diterima oleh Staf dan diverifikasi apakah sudah memenuhi syarat atau belum, kalau belum berkas dikembalikan ke Pemohon, kalau syarat sudah lengkap maka berkas langsung di ketik oleh Staf, dibutuhkan waktu sekitar 10 Menit
- Setelah berkas diketik kemudian dinaikkan ke Kasi , kemudian Kasi memeriksa dan menelaah berkas tersebut, kemudian memberi paraf, dibutuhkan waktu sekitar 10 Menit
- Kemudian berkas dinaikan ke Sekcam, setelah diperiksa maka Sekcam memparaf berkas tersebut, lalu diteruskan ke Camat, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit
- Camat kemudian menandatangani berkas, kemudian menurunkan berkas tersebut ke Sekcam, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit
- Sekcam menerima Berkas yang sudah ditandatangani oleh Camat , dan diturunkan lagi ke Kasi KLH, dibutuhkan waktu sekitar 10 Menit
- kasi menerima berkas Rekomendasi Izin penelitian yang sudah ditandatangani Camat, kemudian menurunkannya ke Staf untuk di Cap/stempel, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit
- Staf menerima berkas Rekomendasi Izin Penelitian yang sudah ditanda tangani Camat, lalu memberi Cap/stempel, kemudian menggandakannya untuk arsip kecamatan, dibutuhkan waktu sekitar 15 Menit
- Pemohon menerima Rekomendasi Izin Penelitian dari Kantor Camat yang sudah Final, dibutuhkan waktu sekitar 5 Menit
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Izin Penelitian
Kasi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup : Yusnadi.,S.IP (0813-7771-7519)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store