Penerbitan Surat Izin Penelitian

  1. Surat pengantar dari Kesbangpol Kabupaten
  2. Surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK)
  3. Surat Izin Universitas

  1. Penerimaan berkas Surat Izin Penelitian
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas Surat Izin Penelitian, setelah berkas lengkap baru bisa di proses
  3. Berkas usulan diagendakan, didisposisi berjenjang dari Kasi Kemasyarakatan dan LH, Sekretaris Camat, Camat
  4. Surat Izin Penelitian diproses dan diketik di Staf Kemasyarakatan dan LH
  5. Paraf Hirarki dan Penandatanganan Izin Penelitian Pada Kasi Tranti, Sekcam, dan Camat Ipuh
  6. Penomoran (registrasi) Izin Penelitian di Umum dan Kepegawaian
  7. Surat Izin Penelitian bisa diambil di staf Kasi Kemasyarakatan LH

- Pemohon membawa Rekomendasi Izin Penelitian dari Kampus dan sudah direkomendasi oleh kantor KPTSP dan Kantor Kesbangpol, dibutuhkan waktu sekitar 5  Menit

- Berkas diterima oleh Staf dan diverifikasi apakah sudah memenuhi syarat atau belum, kalau belum berkas dikembalikan ke Pemohon, kalau syarat sudah lengkap maka berkas langsung di ketik oleh Staf, dibutuhkan waktu sekitar 10  Menit

- Setelah berkas diketik kemudian dinaikkan ke Kasi , kemudian Kasi memeriksa dan menelaah berkas tersebut, kemudian memberi paraf, dibutuhkan waktu sekitar 10  Menit

- Kemudian berkas dinaikan ke Sekcam, setelah diperiksa maka Sekcam memparaf berkas tersebut, lalu diteruskan ke Camat, dibutuhkan waktu sekitar  5 Menit

- Camat kemudian menandatangani berkas, kemudian menurunkan berkas tersebut ke Sekcam, dibutuhkan waktu sekitar 5  Menit

- Sekcam menerima Berkas yang sudah ditandatangani oleh Camat , dan diturunkan lagi ke Kasi KLH, dibutuhkan waktu sekitar 10  Menit

- kasi menerima berkas Rekomendasi Izin penelitian yang sudah ditandatangani Camat, kemudian menurunkannya ke Staf untuk di Cap/stempel, dibutuhkan waktu sekitar 5  Menit

- Staf menerima berkas Rekomendasi Izin Penelitian yang sudah ditanda tangani Camat, lalu memberi Cap/stempel, kemudian menggandakannya untuk arsip kecamatan, dibutuhkan waktu sekitar 15  Menit

-  Pemohon menerima Rekomendasi Izin Penelitian dari Kantor Camat yang sudah Final, dibutuhkan waktu sekitar 5  Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Penelitian

Kasi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup : Yusnadi.,S.IP (0813-7771-7519)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Penelitian"